Sabtu, 20 Desember 2014

PERBANDINGAN EMPAT IMAM MAZHAB TENTANG DOA QUNUT DALAM SHALAT SHUBUH



PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG MEMBACA DOA QUNUT PADA SHALAT SHUBUH


Makalah Ini Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Perbandingan Mazhab




Oleh :

Kurniawan
Khairunnisa
Munazlen Nazir
Tri Novita Sari



Dosen Pembimbing:
Drs. Ibrahim, M.Ag


KONSENTRASI AL-QUR'AN HADITS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014





PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Indonesia mengetahui istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah di anggap sebagai  kewajiban sepertinya selalu di  laksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia. Karenamereka merasa tanpa qunut, shalat shubuh di anggap tidak afdhal.
            Namun, ada juga sebagian dari umat islam yang tidak sependapat mengenai adanya doa qunut pada pelaksanaa shalat shubuh dan mengganggap hal itu adalah perbuatan bid'ah. Hal ini di sebabkan karena banyaknya orang awam yang tidak mengetahui  adanya perbedaan pendapat di kalangan empat imam mazhab maupun kalangan ulama.
            Bahkan ada juga yang beranggapan bahwa doa qunut itu untuk membedakan mana yang dari golongan ahli sunnah wal jamaah dan mana yang bukan, khususnya pandangan orang yang memliki fanatisme yang tinggi terhadap golongannya. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang perbedaan empat imam maazhab mengenai doa qunut pada shalat shubuh.


PEMBAHASAN

A. Qunut Shalat Shubuh 
            Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
            Perbedaan pendapat tentang masyru’iyah hukum qunut pada shalat shubuh ini berangkat dari perbedaan pendapat tentang dalil-dalil yang mendasarinya, serta karena perbedaan sudut pandang dalam menarik kesimpulannya.
            Dalil-dalil Yang Diperselisihkan :
“Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya.” (HR Muttaqfaq 'alaihi)

“Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

“Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan.” (HR Ibnu Khuzaemah).
            Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
            Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.
“Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim)
            (Al-Hakim menshahihkan hadits ini. Namun beberapa muhaddits mengatakan bahwa hadits ini dhaif, lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah ikut juga berbeda pendapat ketika menyebutkan hukum qunut pada shalat shubuh.)
            Juga ada hadits lainnya:
“Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh.” (HR Al-Baihaqi)

B. Pandangan 4 Mazhab Terhadap Qunut Shubuh 
            Dengan adanya dalil-dalil yang saling bertentangan di atas, maka imbasnya terjadi pada tingkat kesimpulan hukum yang ditarik oleh ulama syariah.
1.      Mazhab Abu Hanifah
            Kedua mazhab besar dalam fiqih Islam, yaitu mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah tidak disyariatkan (ghairu masyru’). Menurut mereka, qunut pada shalat shubuh itu memang pernah dilakukan oleh Rasululah SAW, namun kemudian telah dinasakh (dihapuskan) hukumnya.[1] Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dimana Rasulullah SAW diberitakan pernah melakukan qunut pada shalat shubuh, namun kemudian meninggalkannya. Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut selama sebulan kemudian meninggalkanya.[2] (HR. Ahmad)  Secara pribadi, Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah sendiri menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat shubuh adalah bid’ah . Apa yang menjadi pendapat dari para ulama mazhab ini, sebelumnya telah diyakini juga oleh para ulama dari kalangan shahabat Nabi SAW. Antara lain yang termasuk membid’ahkan qunut shubuh dari kalangan para shahabat nabi SAW adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Abu Ad-Darda’ ridhwanullahi ‘alaihim.[3]
2.      Mazhab Al-Malikiyah
            Mazhab ini menyebutkan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah mustahab (disukai) dan fadhilah (lebih utama).[4] Hal itu lantaran dahulu Rasulullah SAW melakukannya. Namun dalam pandangan mazhab ini, doa qunut tidak dibaca dengan keras, melainkan dilafadzkan secara sirr (lirih) tanpa bersuara.[5]
Menurut mazhab ini, ada hadits yang tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat shubuh, misalnya hadits berikut ini :
مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
 Rasulullah SAW tetap melakukan qunut shalat fajar hingga meninggal dunia.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya jilid 1 halaman 162 dan Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra jilid 2 halaman 201. Selain itu juga diriwayatkan Ad-Daruquthny, Abdurrazzaq dan Ishaq bin Rahawaih. Lihat di dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 131)[6]
3.      Mazhab Asy-Syafi’i
            Mazhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa hukum qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.[7] Sebagaimana disebukan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, “Ketahuilah bahwa qunut itu masyru’ dalam shalat shubuh, dan hukumnya adalah sunnah muta’akkidah. Dalil yang dikemukakan memang sama dengan dalil yang digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah, yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi di atas.
            Selain itu ada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih. 
حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر
“Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat”.
            Apabila seorang meninggalkan qunut pada shalat shubuh, tidak batal shalatnya, namun hendaknya melakukan sujud sahwi. Baik karena lupa atau karena sengaja tidak melakukannya.
4.      Mazhab Al-Hanabilah
            Dalam pandangan mazhab ini, qunut pada shalat shubuh hukumnya bukan sunnah. Qunut juga tidak disunnahkan pada semua shalat sunnah lainnya. Yang disunnahkan hanya pada shalat witir saja. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat shubuh hukumnya makruh.[8] Mazhab ini juga berpegang pada hadits yang juga diguakan oleh mazhab Abu Hanifah di atas, yaitu bahwa Rasululah SAW pernah melakukan qunut pada shalat shubuh selama sebulan, lalu beliau meninggalkannya.[9] Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لاَيَقْنُتُ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلىٰ قَوْمٍ. وَرُوِيَ الزُّبَيْرُ : وَالْخُلَفَاءُ الثَّلاَثَةُ أَنَّهُمْ كَانُوا لاَ يَقْنُتُوْنَ فِى صَلاَةِ الْفَجْـرِ. (فقه السنة الجزء الأول، )٤۰)
“Sesungguhnya Nabi SAW. tidak pernah membaca doa qunut pada shalat Subuh kecuali pada saat mrndoakan keselamatan suatu kaum. Dan diriwayatkan Zubair : Khulafaur Rasyidin yang tiga (Abu Bakar, Umar dan Usman), sesungguhnya mereka tidak membaca doa qunut pada shalat Subuh”.[10]


PENUTUP

A. Kesimpulan
            Qunut shubuh adalah perkara yang seringkali dijadikan dasar perselisihan oleh kebanyakan umat Islam. Bahkan di negeri kita, terlanjur menjadi ciri khas kelompok dan ormas. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. mam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.

B. Saran
            Demikian Uraian perbedaan pendapat empat imam mazhab mengenai  bacaan doa qunut pada shalat shubuh. Semoga dengan adanya makalah ini membawa manfaat bagi kita semua dan pembaca menjadi bisa menambah pengetahuan dan wawasannya.





[1] kitab Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman 493,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[2] kitab Nailul Authar jilid 2 halaman 328-344 16 dan kitab Majma’ul Anhar jilid 1 halaman 129.
[3 Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 2halaman 582,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[4] kitab Mawahibul Jalil jilid 1 halaman 539, kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 55, http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[5] kitab Hasyiyatu Al-‘Adawi ‘ala Kifayatittalib Ar-Rabbani jilid 1 halaman 239, http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[6] kitab Ash-Syarhu Ash-Shaghir jiild 1 halaman 331, kitab Ash-Shyarhul Kabir 1 halaman 248  dan kitab Al-Qawanin Al-Qiqhiyah halaman 61
[7] kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 166 dan  kitab Al-Bajuri jilid 1 halaman 168
[8] kitab Syarah Muntaha Al-Iradat jilid 1 halaman 228 dan kitab Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman 493http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html,
[9] kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 817, http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[10] Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 2halaman 582,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar