PERBEDAAN
PENDAPAT TENTANG MEMBACA DOA QUNUT PADA SHALAT SHUBUH
Makalah
Ini Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Perbandingan
Mazhab
Oleh
:
Kurniawan
Khairunnisa
Munazlen
Nazir
Tri
Novita Sari
Dosen
Pembimbing:
Drs.
Ibrahim, M.Ag
KONSENTRASI
AL-QUR'AN HADITS
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2014
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Indonesia mengetahui
istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah di anggap sebagai kewajiban sepertinya selalu di laksanakan oleh sebagian kaum muslimin di
Indonesia. Karenamereka merasa tanpa qunut, shalat shubuh di anggap tidak
afdhal.
Namun, ada juga
sebagian dari umat islam yang tidak sependapat mengenai adanya doa qunut pada
pelaksanaa shalat shubuh dan mengganggap hal itu adalah perbuatan bid'ah. Hal
ini di sebabkan karena banyaknya orang awam yang tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan empat
imam mazhab maupun kalangan ulama.
Bahkan ada juga
yang beranggapan bahwa doa qunut itu untuk membedakan mana yang dari golongan
ahli sunnah wal jamaah dan mana yang bukan, khususnya pandangan orang yang
memliki fanatisme yang tinggi terhadap golongannya. Maka dari itu, pada
pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang perbedaan empat imam
maazhab mengenai doa qunut pada shalat shubuh.
PEMBAHASAN
A. Qunut Shalat Shubuh
Qunut di dalam shalat shubuh memang
merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian
ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya
tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Perbedaan pendapat tentang
masyru’iyah hukum qunut pada shalat shubuh ini berangkat dari perbedaan
pendapat tentang dalil-dalil yang mendasarinya, serta karena perbedaan sudut
pandang dalam menarik kesimpulannya.
Dalil-dalil Yang Diperselisihkan :
“Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa
Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab,
kemudian beliau meninggalkannya.” (HR Muttaqfaq 'alaihi)
“Dari
Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda
dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai
anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
“Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW
tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau
mendoakan keburukan.” (HR Ibnu Khuzaemah).
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan
Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan:
Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau
meninggal dunia.
Juga ada hadits lainnya lewat Abu
Hurairah ra.
“Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa
Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua,
beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa:Allahummahdini fii man
hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim)
(Al-Hakim
menshahihkan hadits ini. Namun beberapa muhaddits mengatakan bahwa hadits ini
dhaif, lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said
Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhadditsin sebagai orang yang tidak bisa
dijadikan hujjah ikut juga berbeda pendapat ketika menyebutkan hukum qunut pada
shalat shubuh.)
Juga ada hadits lainnya:
“Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa
Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh.”
(HR Al-Baihaqi)
B.
Pandangan 4 Mazhab Terhadap Qunut Shubuh
Dengan adanya dalil-dalil yang
saling bertentangan di atas, maka imbasnya terjadi pada tingkat kesimpulan
hukum yang ditarik oleh ulama syariah.
1.
Mazhab Abu Hanifah
Kedua mazhab besar dalam fiqih
Islam, yaitu mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa hukum qunut pada shalat
shubuh adalah tidak disyariatkan (ghairu masyru’). Menurut mereka, qunut pada
shalat shubuh itu memang pernah dilakukan oleh Rasululah SAW, namun kemudian
telah dinasakh (dihapuskan) hukumnya.[1]
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
dimana Rasulullah SAW diberitakan pernah melakukan qunut pada shalat shubuh,
namun kemudian meninggalkannya. Dari Anas
bin Malik bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut selama sebulan kemudian
meninggalkanya.[2]
(HR. Ahmad) Secara pribadi, Al-Imam
Abu Hanifah rahimahullah sendiri menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat
shubuh adalah bid’ah . Apa yang menjadi pendapat dari para ulama mazhab ini,
sebelumnya telah diyakini juga oleh para ulama dari kalangan shahabat Nabi SAW.
Antara lain yang termasuk membid’ahkan qunut shubuh dari kalangan para shahabat
nabi SAW adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Abu Ad-Darda’
ridhwanullahi ‘alaihim.[3]
2.
Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini menyebutkan bahwa hukum
qunut pada shalat shubuh adalah mustahab (disukai) dan fadhilah (lebih utama).[4]
Hal itu lantaran dahulu Rasulullah SAW melakukannya. Namun dalam pandangan
mazhab ini, doa qunut tidak dibaca dengan keras, melainkan dilafadzkan secara
sirr (lirih) tanpa bersuara.[5]
Menurut
mazhab ini, ada hadits yang tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan
shalat shubuh, misalnya hadits berikut ini :
مَا زَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ
الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
“Rasulullah
SAW tetap melakukan qunut shalat fajar hingga meninggal dunia.” (HR Ahmad dan
Al-Baihaqi). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya jilid 1
halaman 162 dan Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra jilid 2 halaman 201.
Selain itu juga diriwayatkan Ad-Daruquthny, Abdurrazzaq dan Ishaq bin Rahawaih.
Lihat di dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 131)[6]
3.
Mazhab Asy-Syafi’i
Mazhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa
hukum qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.[7]
Sebagaimana disebukan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya,
“Ketahuilah bahwa qunut itu masyru’ dalam shalat shubuh, dan hukumnya adalah
sunnah muta’akkidah. Dalil yang dikemukakan memang sama dengan dalil yang
digunakan oleh mazhab Al-Malikiyah, yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad
dan Al-Baihaqi di atas.
Selain itu ada hadits lainnya yang
diriwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan
dengan sanad-sanad yang shahih.
حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر
حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر
“Dikatakan oleh Umar bin
Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari
Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul
beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus
berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat
subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg
meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg
dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh
musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh
terus berjalan hingga beliau saw wafat”.
Apabila seorang meninggalkan qunut pada
shalat shubuh, tidak batal shalatnya, namun hendaknya melakukan sujud sahwi.
Baik karena lupa atau karena sengaja tidak melakukannya.
4.
Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan mazhab ini, qunut pada
shalat shubuh hukumnya bukan sunnah. Qunut juga tidak disunnahkan pada semua
shalat sunnah lainnya. Yang disunnahkan hanya pada shalat witir saja. Al-Imam
Ahmad bin Hanbal rahimahullah menyebutkan bahwa kedudukan qunut dalam shalat
shubuh hukumnya makruh.[8]
Mazhab ini juga berpegang pada hadits yang juga diguakan oleh mazhab Abu
Hanifah di atas, yaitu bahwa Rasululah SAW pernah melakukan qunut pada shalat
shubuh selama sebulan, lalu beliau meninggalkannya.[9]
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan
bahwa qunut shubuh itu bid'ah.
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لاَيَقْنُتُ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ دَعَا عَلىٰ قَوْمٍ. وَرُوِيَ الزُّبَيْرُ : وَالْخُلَفَاءُ الثَّلاَثَةُ أَنَّهُمْ كَانُوا لاَ يَقْنُتُوْنَ فِى صَلاَةِ الْفَجْـرِ. (فقه السنة الجزء الأول، )٤۰)
“Sesungguhnya Nabi SAW. tidak pernah membaca
doa qunut pada shalat Subuh kecuali pada saat mrndoakan keselamatan suatu kaum.
Dan diriwayatkan Zubair : Khulafaur Rasyidin yang tiga (Abu Bakar, Umar dan
Usman), sesungguhnya mereka tidak membaca doa qunut pada shalat Subuh”.[10]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Qunut shubuh adalah
perkara yang seringkali dijadikan dasar perselisihan oleh kebanyakan umat
Islam. Bahkan di negeri kita, terlanjur menjadi ciri khas kelompok dan ormas. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan
pada shalat witir yang dilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh,
beliau tidak menganggapnya sebagai sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa qunut
itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuh dan lebih afdhal dilakukan
sebelum ruku'. mam As-Syafi'i ra mengatakan bahwa Qunut itu disunnahkan pada
shalat subuh dan dilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Sedangkan Imam
Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yang
dikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut
pada shalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.
B.
Saran
Demikian Uraian perbedaan pendapat
empat imam mazhab mengenai bacaan doa
qunut pada shalat shubuh. Semoga dengan adanya makalah ini membawa manfaat bagi
kita semua dan pembaca menjadi bisa menambah pengetahuan dan wawasannya.
[1] kitab
Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman
493,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[2] kitab
Nailul Authar jilid 2 halaman 328-344 16 dan kitab Majma’ul Anhar jilid 1
halaman 129.
[3
Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 2halaman
582,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[4] kitab
Mawahibul Jalil jilid 1 halaman
539, kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 55,
http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[5] kitab Hasyiyatu Al-‘Adawi ‘ala
Kifayatittalib Ar-Rabbani jilid 1 halaman 239,
http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[6] kitab
Ash-Syarhu Ash-Shaghir
jiild 1 halaman 331, kitab Ash-Shyarhul Kabir 1 halaman 248 dan kitab Al-Qawanin Al-Qiqhiyah
halaman 61
[7] kitab
Mughni Al-Muhtaj
jilid 1 halaman 166 dan kitab Al-Bajuri
jilid 1 halaman 168
[8] kitab
Syarah Muntaha Al-Iradat
jilid 1 halaman 228 dan kitab Kassyaf Al-Qinna’ jilid 1 halaman
493http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html,
[9] kitab
Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 817,
http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
[10]
Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 2halaman
582,http://masbaim.blogspot.com/2012/04/qunut-dalam-shalat-subuh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar